Tinjauan Yuridis Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi tanpa Melalui Mekanisme Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tindak pidana korupsi menimbulkan kerugian besar bagi negara, tetapi mekanisme perampasan aset di Indonesia masih terbatas pada putusan pidana. Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) menjadi solusi efektif untuk merampas aset tanpa menunggu pemidanaan, khususnya saat pelaku buron, meninggal, memiliki kekebalan hukum, atau aset dialihkan kepada pihak ketiga. Studi perbandingan dengan Amerika Serikat dan Thailand menunjukkan bahwa NCBAF diterapkan secara sistematis melalui lembaga khusus, pengelolaan terpusat, dan regulasi yang terintegrasi. Mekanisme ini juga mempercepat proses pemulihan aset lintas negara. Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset sangat penting guna memperkuat pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme hukum yang modern dan progresif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.