1.
Maranatha VS, Ravizki EN. Tinjauan Yuridis Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi tanpa Melalui Mekanisme Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. UR [Internet]. 7 Oktober 2025 [dikutip 25 September 2026];1(1). Tersedia pada: https://www.ultimumremedium.hihihi.or.id/index.php/JHLG/article/view/4