Tinjauan Hukum terhadap Pelaksanaan Pasca Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika
Isi Artikel Utama
Abstrak
Permasalahan narkotika di Indonesia tentu bukanlah hal yang baru. Data terakhir data laporan UNODC Tahun 2023, jumlah penyalahguna narkotika di dunia sekitar 296 juta orang, sedangkan di Indonesia sendiri, prevalensi penyalahguna narkotika tahun 2023 menyentuh angka 3,3 juta penduduk atau sebanyak 1,73% dari jumlah penduduk Indonesia. Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memberikan solusi dari pecandu maupun penyalahguna narkotika, yaitu rehabilitasi. Tidak hanya rehabilitasi, BNN juga telah mewajibkan untuk melanjutkan rehabilitasi keberlanjutan atau disebut dengan pasca rehabilitasi. Namun, hal tersebut juga menimbulkan masalah lain yang disebut dengan masa kekambuhan. Oleh karena itu, pihak petugas BNN serta klien saat rehabilitasi maupun pasca rehabilitasi dapat bekerja sama dengan baik.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.